PERSEKONGKOLAN TENDER AIR BERSIH DI LOMBOK UTARA (Studi Putusan Kppu 11/Kppu-L/2024)
Kata Kunci:
Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999Abstrak
Penelitian ini menganalisis praktik persekongkolan tender pengadaan instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara dengan menitikberatkan pada aspek hukum persaingan usaha. Kasus yang menjadi objek kajian adalah Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024, yang melibatkan PDAM Lombok Utara sebagai penyelenggara tender dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai peserta. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi kuat praktik kolusi dalam tender, ditandai dengan proses evaluasi yang tidak objektif, pemberian perlakuan eksklusif, serta penunjukan panitia yang tidak profesional. Walaupun unsur persekongkolan vertikal tidak terbukti secara formil, Majelis Komisi tetap menilai terjadi pelanggaran yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Akibat hukum dari perkara ini berupa pengenaan sanksi administratif berupa denda kepada kedua pihak terlapor. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin efisiensi pelayanan publik.



