ANALISIS PERAN HUKUM DAGANG DALAM MENGATASI DOMINASI DATA DAN MEWUJUDKAN PERSAINGAN SEHAT DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Ledi Lofiana Sihotang Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Nabeel Fauzan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Via Rona Br Surbakti Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ignathia Pasaribu Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ariya Wira Nugraha Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Fauzi Rais Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Hukum Dagang, Dominasi Data, Persaingan Sehat, UU PDP

Abstrak

Studi ini menganalisis peran dan strategi hukum dagang Indonesia dalam menghadapi tantangan dominasi data oleh platform digital dan mewujudkan persaingan usaha yang adil. Dengan menganalisis peraturan yang berlaku (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Persaingan Usaha, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), studi ini meneliti bagaimana hukum dagang berfungsi sebagai alat untuk mengatur kepemilikan data dan tingkat transparansi. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (penelitian perpustakaan) dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Ditemukan bahwa kerangka regulasi sudah ada, terutama dengan adanya Undang-Undang PDP yang memperkuat hak individu atas kepemilikan data, namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya peraturan khusus untuk ekonomi digital dan sifat dinamis pasar. Perbandingan dengan praktik internasional, seperti Digital Markets Act (DMA) dan GDPR di Uni Eropa, menunjukkan pentingnya pendekatan proaktif dan preventif. Strategi yang diusulkan meliputi intervensi regulasi, berbagi data, dan memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

This study analyzes the role and strategies of Indonesian commercial law in facing the challenges of data domination by digital platforms and realizing fair business competition. By analyzing applicable regulations (Electronic Information and Transactions Law, Business Competition Law, Personal Data Protection Law), this study examines how business law acts as a tool to regulate data ownership and transparency levels. The methodology used is normative legal research (library research) with a legislative and conceptual approach. It was found that a regulatory framework already exists, particularly with the presence of the PDP Law, which strengthens individuals' rights to data ownership, but its implementation still faces challenges such as the lack of specific regulations for the digital economy and the dynamic nature of the market. A comparison with international practices, such as the Digital Markets Act(DMA) and GDPR in the European Union, shows the importance of a proactive and preventive approach. The proposed strategies include regulatory intervention, data sharing, and strengthening the role of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU).

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30