HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS SOSIAL BUDAYA STUDI KASUS TRADISI KAHIYA DI BUTON TENGAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Penulis

  • La Ode Adi Yusri Tumada UIN Alauddin Makassar
  • Kurniati UIN Alauddin Makassar
  • Abdul Qadir Gassing UIN Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Hukum Islam, Maqasid Syariah, Tradisi Kahiya, Budaya Lokal, Buton Tengah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan makna tradisi Kahiya di Kabupaten Buton Tengah dalam bingkai hukum Islam, khususnya melalui perspektif Maqasid Syariah. Tradisi Kahiya, yang merupakan bagian dari sistem adat masyarakat Buton Tengah, mencerminkan nilai-nilai sosial, moral, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam konteks modernisasi dan perkembangan hukum Islam, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tradisi ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal research melalui observasi lapangan, wawancara tokoh adat dan agama, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kahiya tidak sekadar ritual budaya, tetapi memiliki fungsi sosial sebagai sarana mempererat silaturahmi, menjaga keharmonisan sosial, dan memperkuat identitas keislaman lokal. Dari perspektif Maqasid Syariah, tradisi ini mengandung unsur pemeliharaan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), dan akal (hifz al-‘aql) melalui penguatan nilai-nilai kebersamaan, moralitas, dan spiritualitas masyarakat. Dengan demikian, Kahiya dapat dipandang sebagai bentuk kearifan lokal yang selaras dengan tujuan-tujuan syariah, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan norma-norma Islam. Studi ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam memahami hukum Islam di tengah dinamika sosial budaya masyarakat lokal.

This study aims to analyze the existence and meaning of the Kahiya tradition in Central Buton Regency within the framework of Islamic law, specifically through the perspective of Maqasid Sharia (Islamic Law). The Kahiya tradition, which is part of the traditional system of the Central Buton community, reflects social, moral, and spiritual values passed down through generations. However, in the context of modernization and the development of Islamic law, questions arise regarding the extent to which this tradition aligns with the basic principles of Sharia. This study employed qualitative methods with a socio-legal research approach through field observations, interviews with traditional and religious leaders, and document analysis. The results indicate that Kahiya is not merely a cultural ritual but also has a social function as a means of strengthening ties, maintaining social harmony, and strengthening local Islamic identity. From the perspective of Maqasid Sharia, this tradition embodies elements of preserving religion (hifz al-din), the soul (hifz al-nafs), and the mind (hifz al-‘aql) by strengthening the values of togetherness, morality, and community spirituality. Thus, Kahiya can be viewed as a form of local wisdom that aligns with the objectives of sharia, as long as its implementation does not conflict with the principles of monotheism and Islamic norms. This study emphasizes the importance of a contextual approach in understanding Islamic law amidst the socio-cultural dynamics of local communities.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30