PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN DAMPAK PSIKOSOSIAL KORBAN DALAM KASUS PENIPUAN INVESTASI ILEGAL BERBASIS BINARY OPTION BINOMO

Penulis

  • Nayla Nur Azizah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Shifaunissa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Budi Setiawan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rt. Sofa Roudotul Azahra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ziebran Runa Alrisque Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Fauzi Rais Lutfi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Situs Perdagangan, Binomo, Pemengaruh

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kasus Binomo, yaitu terkait promosi situs investasi ilegal yang terhubung dengan Binori Option. Fokus utamanya adalah pada pertanggungjawaban hukum para influencer dan dampak psikologis serta sosial yang ditimbulkan terhadap korban. Metode yang digunakan adalah studi literatur deskriptif kualitatif, yang dilakukan dengan mengumpulkan, membaca, mencatat, dan mengolah informasi dari berbagai sumber pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Binomo, sebagai platform perdagangan Binary Options, adalah ilegal karena tidak terdaftar di BAPPEBTI dan skema transaksinya menyerupai perjudian, yaitu bertaruh pada pergerakan harga aset. Para influencer, seperti Indra Kenz, yang bertindak sebagai afiliator, secara menyesatkan mengiklankan Binomo dan memperoleh keuntungan besar dari setiap kerugian yang dialami anggota baru. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi berbagai sanksi hukuman, termasuk yang berkaitan dengan perjudian online, penyebaran informasi palsu, penipuan, dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Kasus penipuan ini menimbulkan dampak negatif yang sangat serius bagi korban, seperti kerugian finansial yang besar, kecemasan, kesedihan, dan juga merusak reputasi serta hubungan sosial mereka. Bappebti dan OJK, melalui SWI (Satuan Tugas Waspada Investasi), telah mengambil tindakan represif, termasuk memblokir total 92 platform binary option hingga awal Februari 2022, sebagai upaya perlindungan masyarakat, serta melindungi korban.

This research aims to identify and analyze the case of Binomo case, which is about promoting an illegal investment site linked to Binori Option, focusing on what the law says influencers are responsible for and how it affects victims mentally and socially. The method used is descriptive qualitative literature, which means gathering, reading, noting, and handling information from many sources that are related. The study's findings show that Binomo, as a Binary Options trading platform, is illegal because it is not registered with BAPPEBTI and its transactions are like gambling, betting on how the price of assets changes. Influencers, like Indra Kenz, who acted as affiliates, falsely advertised Binomo and made a lot of money from each loss that new members had. Indra Kenz has been named a suspect and is facing different punishments, including those related to online gambling, spreading false information, fraud, and Money Laundering crimes. This case has very bad effects on victims, like major money losses, feeling worried, sadness, and also hurting their reputation and social life. Bappebti and OJK, through SWI, have taken strong actions, like completely blocking 92 binary option platforms by early February 2022, to protect the public, and victims.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30