PELANGGARAN KEDAULATAN RUANG UDARA OLEH DRONE MILITER AMERIKA SERIKAT DALAM KASUS IRAN DAN TINJAUAN HUKUM UDARA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Drone Militer, Kedaulatan Ruang Udara, Hukum Udara Internasional, Keamanan UdaraAbstrak
Perkembangan teknologi drone militer telah membawa implikasi baru terhadap praktik pertahanan negara dan prinsip kedaulatan ruang udara. Salah satu kasus yang menyoroti persoalan tersebut adalah insiden jatuhnya drone militer Amerika Serikat pada tahun 2019 yang oleh Iran diklaim telah melanggar wilayah udaranya. Penelitian ini mengkaji status hukum penerbangan drone militer Amerika Serikat dari perspektif hukum udara internasional serta implikasi hukumnya terhadap keamanan udara global. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap Konvensi Chicago 1944, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan doktrin hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedaulatan negara atas ruang udara bersifat penuh dan eksklusif, sehingga penerbangan drone militer tanpa izin negara kolong dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kedaulatan. Meskipun penggunaan drone militer belum diatur secara spesifik dalam hukum internasional, pengoperasiannya tetap tunduk pada prinsip hukum udara internasional dan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan internasional yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum dan mencegah eskalasi konflik akibat penggunaan drone militer lintas batas.
The development of military drone technology has introduced new challenges to state defense practices and the principle of airspace sovereignty. One case highlighting this issue is the 2019 incident involving a United States military drone that Iran claimed had violated its national airspace. This study examines the legal status of United States military drone flights from the perspective of international air law and analyzes their implications for global air security. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches through an analysis of the 1944 Chicago Convention, the United Nations Charter, and relevant doctrines of international law. The findings indicate that state sovereignty over airspace is complete and exclusive, meaning that unauthorized military drone operations may constitute violations of sovereignty. Although military drones are not yet specifically regulated under international legal instruments, their use remains subject to the principles of international air law and the precautionary principle. Therefore, clearer international regulations are required to ensure legal certainty and to prevent the escalation of conflicts arising from cross-border military drone operations.



