ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI TINJAU DARI JENIS PEKERJAANNYA

Penulis

  • Yayang Anggi Andriana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Outsourcing, UU Cipta Kerja, Jenis Pekerjaan

Abstrak

Kegiatan outsourcing dinilai merugikan karyawan, karena berbagai aspek seperti aspek kerjasama, kemanan, upah, dan hak-hak yang sangat jauh dari apa yang diharapkan. Oleh karena itu, penulis menggunakan pendekatan etika umum dan hukum yang didasari pada Undang-undang No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan berpikir terkait praktik outsourcing di Indonesia. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penulis menggunakan data sekunder, analisis kualitatif, untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 memberikan Ketidakjelasan terkait jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dalam sistem outsourcing, terbukti dengan dicabutnya Pasal 65 serta amandemen Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 jenis pekerjaan pekerja outsourcing menjadi tidak jelas. Selain itu, setelah diberlakukannya undang-undang nomor 06 tahun 2023 banyak perusahaan swasta nasional yang melanggar terkait jenis pekerjaan untuk pekerja outsourcing yang berstatus PKWT. Peran pemerintah sangat penting, namun pada faktanya pengawasan terhadap outsourcing masih menghadapi sejumlah tantangan seperti jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan, praktik pengawasan di lapangan yang seringkali kurang tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran terhadap pekerja outsourcing dan sulitnya mengawasi kondisi kerja pekerja outsourcing yang berada di lingkungan perusahaan pengguna jasa.

Outsourcing activities are considered detrimental to employees due to various aspects such as cooperation, security, wages, and rights, which fall far short of expectations.  Therefore, the author employs a general ethical and legal approach based on Law Number 6 of 2023 concerning the enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into Law as well as Law Number 13 of 2003 on Manpower as the conceptual foundation for examining outsourcing practices in Indonesia. The method used is a legal research method that is juridical normative. The author uses secondary data, qualitative analysis, to produce a conclusion. Law Number6 of 2023 creates ambiguity regarding the types of work permitted under the outsourcing system. This is evident from the revocation of Article 65 and the amandement of Article 66 of Law Number 13 of 2003, which has resulted in unclear classifications of outsourced job types. In addition, after the enactment of Law No. 6 of 2023 many national private companies have violated the provisions regarding the types of work assigned to outsourced workers with fixed-term employment (PKWT) status.The government’s role is very important, however in practice the supervision of outsourcing still faces several challenges, such as the number of labor inspectors being disproportionate to the number of companies. Field supervision is often not strict in addressing violations related to outsourcing, and is difficult to monitor the working conditions of outsourced workers who operate within user companies.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30