ANALISIS YURIDIS TERHADAP ALASAN PERCERAIAN KARENA KEKERASAN RUMAH TANGGA PADA PUTUSAN NO. 886/PDT.G/2024/PA JAMBI

Penulis

  • Nadianti Institut Islam Ma'arif Jambi
  • Duwi Aditya Institut Islam Ma'arif Jambi
  • Muhammad Azhari Institut Islam Ma'arif Jambi
  • Muhammad Alfalenky Institut Islam Ma'arif Jambi
  • M.Risyad Maulidi Institut Islam Ma'arif Jambi

Kata Kunci:

Analisis Yuridis, Perceraian, KDRT, Putusan Pengadilan Agama Jambi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim Pengadilan Agama Jambi dalam Putusan Nomor 866/Pdt.G/2024/PAJmb terkait perceraian dengan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Bahan hukum primer berupa putusan tersebut didukung oleh peraturan perundang-undangan terkait KDRT dan perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI karena terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. KDRT fisik yang dibuktikan melalui keterangan saksi a quo menjadi dasar keyakinan hakim bahwa rumah tangga para pihak telah mengalami syiqaq atau broken marriage.

This study aims to legally analyze the judicial consideration (ratio decidendi) of the Jambi Religious Court judges in Decision Number 866/Pdt.G/2024/PA.Jmb regarding divorce based on Domestic Violence (KDRT). This research applies a normative legal research method with a case study approach focusing on the court decision. The primary legal material is the decision itself, supported by regulations concerning domestic violence and divorce. The results show that the judges granted the divorce based on Article 19 letter (f) of Government Regulation Number 9 of 1975 in conjunction with Article 116 letter (f) of the Compilation of Islamic Law due to continuous disputes and quarrels. The proven physical domestic violence through a quo witness testimony became the main basis for the judges’ conviction that the marriage had reached a state of irreconcilable breakdown (broken marriage).

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30