PERLINDUNGAN UPAH BAGI PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SELAMA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kata Kunci:
Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Hubungan IndustrialAbstrak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan perselisihan hubungan industrial yang paling mendasar, seringkali menimbulkan dampak ekonomi yang mendesak bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam pengaturan normatif dan pelaksanaan perlindungan hak pekerja atas upah selama proses penyelesaian sengketa PHK di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Secara normatif, perlindungan hak upah, yang dikenal sebagai upah proses, dulunya diatur eksplisit dalam Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Meskipun ketentuan ini telah dihapus atau diubah substansinya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kewajiban pembayaran upah proses tetap menjadi doktrin hukum yang hidup. Dasar hukum saat ini ditopang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang mengamanatkan pembayaran upah hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang kemudian dibatasi secara yudisial oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015, yang menetapkan batas maksimal pembayaran upah proses selama enam (6) bulan. Pembatasan ini menciptakan konflik vertikal antara idealisme konstitusional dan pragmatisme yudisial. Dalam pelaksanaannya, meskipun hak upah proses diakui, pemenuhannya sering terhambat. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Yuridis-Normatif berfokus pada hukum sebagai norma tertulis (law in books) dengan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) sesuai literatur, dan pendapat ahli serta menelaah Jurnal ilmiah dan buku – buku yang berkaitan.
Termination of Employment (PHK) is the most fundamental industrial relations dispute, often causing urgent economic impacts for workers. This study aims to analyze in depth the normative arrangements and implementation of the protection of workers' rights to wages during the process of resolving PHK disputes in the Industrial Relations Court (PHI). Normatively, the protection of wage rights, known as process wages, was previously explicitly regulated in Article 155 Paragraph (2) of Law Number 13 of 2003. Although this provision has been removed or changed in substance within the framework of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, the obligation to pay process wages remains a living legal doctrine. The current legal basis is supported by the Constitutional Court Decision Number 37/PUU-IX/2011 which mandates the payment of wages until the decision has permanent legal force (inkracht), which was then judicially limited by the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2015, which sets a maximum limit for the payment of process wages for six (6) months. These limitations create a vertical conflict between constitutional idealism and judicial pragmatism.



