TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP MENGENAI PENCUCIAN UANG BERDASARKAN KASUS KORUPSI TIMAH RP 271 T
Kata Kunci:
korupsi, pencucian uang, kerugian lingkungan, CSR, pertambangan ilegalAbstrak
Tindak pidana di luar KUHP seperti pencucian uang sering terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam kasus korupsi timah yang diduga menimbulkan kerugian Rp 271 triliun, penyidik Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan pencucian uang melalui pengelolaan dana semu Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu tersangka, Harvey Moeis, diduga meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan dari praktik pertambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk untuk disalurkan melalui perusahaan milik Helena Lim dengan dalih CSR. Metode penghitungan kerugian lingkungan mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014, dengan mempertimbangkan faktor teknis seperti luas lahan yang rusak dan faktor non-teknis seperti inflasi. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan melindungi aset negara.