TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA PESANGON

Penulis

  • Suparman Fakultas Ilmu Hukum Unitomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Ilmu Hukum Unitomo
  • Subekti Fakultas Ilmu Hukum Unitomo
  • Nur Handayati Fakultas Ilmu Hukum Unitomo

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, , Ganti Rugi Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi tuntutan ganti rugi oleh pekerja/buruh sebagai dampak dari pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemberian pesangon. Melalui pendekatan hukum dan analisis kasus, penelitian ini membahas dasar hukum yang melandasi tuntutan ganti rugi. Dengan merinci langkah-langkah hukum yang diambil untuk menangani situasi ini, skripsi ini memberikan kontribusi pada pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak. Tuntutan ganti rugi akibat pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang sah. Karena pada hakikatnya, pekerja/buruh yang di-PHK memiliki beberapa hak yang dapat dilindungi, tergantung pada hukum ketenagakerjaan di negara tertentu. Beberapa hak umum pekerja/buruh yang di-PHK salah satunya meliputi pesangon, uang penggantian hak, surat keterangan kerja (SKK), waktu pemberitahuan, hak cuti tahunan yang belum digunakan, perlindungan dari diskriminasi, hak gugatan hukum. sangat penting untuk memeriksa kontrak kerja, kebijakan perusahaan, dan hukum ketenagakerjaan setempat untuk memahami hak-hak pekerja/buruh secara spesifik dalam situasi pemutusan hubungan kerja.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-20