ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (Studi Putusan Perkara Nomor 03/Pid.Sus/2025/PN Pdp)

Penulis

  • Chelsi Amrani Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
  • Muhammad Daniel Arifin Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
  • Dio Prasetyo Budi Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

Kata Kunci:

Analisis Yuridis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Uu No. 23 Tahun 2004

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga mengancam harkat, martabat, serta ketenteraman keluarga. Negara kemudian mengesahkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dasar hukum untuk melindungi korban sekaligus menegakkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi, yang kemudian dikaitkan dengan fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 03/Pid.Sus/2025/PNPdp. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis putusan, serta wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku terbukti memenuhi unsur delik Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari. Penerapan undang-undang tersebut dinilai sesuai ketentuan, namun vonis yang relatif ringan menimbulkan kritik terkait perlindungan korban, efek jera, dan tujuan pemidanaan.

Domestic violence is a criminal act that not only causes physical harm but also threatens the dignity, integrity, and harmony of the family. To address this issue, the state enacted Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, which provides a legal basis for protecting victims and holding perpetrators accountable. This research applies a normative juridical method, emphasizing the study of legislation, legal doctrines, and jurisprudence, and linking them to the legal facts in Decision of the Padang Panjang District Court Number 03/Pid.Sus/2025/PNPdp. Data were obtained through library research, court decision analysis, and interviews with judges. The findings show that the perpetrator was proven to have fulfilled the elements of Article 44 of Law No. 23 of 2004 and was sentenced to imprisonment of 1 (one) month and 15 (fifteen) days. The application of the law has been in accordance with its provisions; however, the relatively light sentence raised criticism regarding victim protection, deterrence, and the objectives of punishment.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30