TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM

Penulis

  • A Edi Purwanto Universitas Bandar Lampung
  • Ahmad Rozali Universitas Bandar Lampung
  • Cristianson Sihombing Universitas Bandar Lampung
  • Ulumudin Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pencemaran nama baik

Abstrak

“Bijak dalam menggunakan mulut, maupun media social”, dalam perkembangannya di era serba digital sekarang ini bukan hanya sekedar istilah atau pameo “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”, kasus hukum terkait pencemaran nama baik yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang mana hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam menggunakan dan mengekpresikan pendapat nya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sudah saatnya masyarakat umum diberikan pemahaman agar bijak dalam menggunakan kata kata yaitu bahwa suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyak orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30