PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERKAIT PENGELUARAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kata Kunci:
Pertanggung jawaban Pejabat Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha NegaraAbstrak
Adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) tentu memberi implikasi bagi pihak yang terlibat dalam sengketa tata usaha negara. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa tindakan Pejabat TUN sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan administrasi yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pejabat tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada Pejabat TUN ketika KTUN yang dikeluarkan dinyatakan tidak sah oleh PTUN. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa Pejabat TUN harus bertanggung jawab secara hukum melalui sanksi administratif, disiplin, atau tindakan hukum lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran serius, sehingga penegakan hukum dan keadilan dalam administrasi pemerintahan dapat terwujud.