KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

Penulis

  • Safinah Tunnajah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Nayla Septiani Hadiana Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Salsabila Nur Sheilla Aini Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Keabsahan, Alat Bukti, Persidangan Secara Elektronik

Abstrak

Mengingat masyarakat mengkehendaki proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung mengambil langkah baru dengan meluncurkan layanan berbasis teknologi informasi (E-Court) yang diperkuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Perkembangannya, sistem tersebut masih banyak menemui permasalahan, seperti pada saat pengajuan alat bukti berupa surat pada perkara perdata. Permasalahan yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi PERMA No.1 Tahun 2019 dan Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Hukum Acara Perdata melalui Persidangan Elektronik. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan analisa konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dikumpulkan secara sistematis melalui studi dokumentasi dan disajikan secara deskripsi analisis. Simpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat urgen dilakukan karena sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern dan Alat bukti surat dalam persidangan elektronik dikatakan sah dengan menggungah alat bukti surat dan di verifikasi keasliannya juga dalam sidang offline atau tatap muka.

Considering that the public wants a fast, simple and low cost case resolution process, the Supreme Court took a new step by launching information technology-based services (E-Court) which was strengthened in PERMA No. 1 of 2019 concerning the Administration of Cases and Trials in Courts Electronically. In its development, the system still faces many problems, such as when submitting evidence in the form of letters in civil cases. The problems that can be addressed in this research are how the urgency of PERMA No.1 Year 2019 and the validity of documentary evidence in Civil Procedure Law through Electronic Trials. This research uses a type of normative legal research, through the approach of legislation, cases and analysis of legal concepts. Sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials. Furthermore, it is collected systematically through documentation study and presented in a descriptive analysis. The conclusion of this research is the implementation of PERMA No. 1 of 2019 is very urgent to do because as a legal basis for the implementation of case administration in court electronically to support the realization of a professional, transparent, accountable, effective, efficient and modern case administration and documentary evidence in electronic court is said to be valid by uploading documentary evidence and verified its authenticity also in offline or face-to-face trials.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29