HUKUM ADAT MELAYU JAMBI SEBELUM MASUKNYA ISLAM SEKOTA JAMBI

Penulis

  • Titin Carisya Universitas Jambi
  • Ajeng Putri Gyanti. W Universitas Jambi
  • Fatonah Universitas Jambi
  • Denny Defrianti Universitas Jambi
  • Nur Nahar Universitas Jambi
  • Saharah Universitas Jambi
  • Puja Pahera Universitas Jambi

Kata Kunci:

Hukum Adat, Melayu Jambi, Pra-Islam, Living Law, Sejarah Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum adat Melayu Jambi sebelum masuknya Islam serta memahami karakteristik dan struktur normatif yang berlaku dalam masyarakat pada masa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi buku, jurnal ilmiah, serta literatur sejarah yang relevan dengan perkembangan masyarakat Melayu di wilayah Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum masuknya Islam, masyarakat Melayu Jambi telah memiliki sistem hukum adat yang hidup dan berkembang secara turun-temurun sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan sosial, pemerintahan, perkawinan, kewarisan, penyelesaian sengketa, dan penguasaan tanah. Hukum adat tersebut bersifat komunal, tidak tertulis, serta ditegakkan oleh pemangku adat melalui mekanisme musyawarah yang mengedepankan keseimbangan dan keharmonisan sosial. Selain itu, hukum adat Melayu Jambi sebelum Islam dipengaruhi oleh sistem kepercayaan animisme, dinamisme, dan unsur Hindu-Buddha, namun tetap berakar pada kearifan lokal masyarakat setempat. Masuknya Islam pada periode selanjutnya tidak menghapus sistem hukum adat yang telah ada, melainkan terjadi proses penyesuaian dan akulturasi nilai. Dengan demikian, hukum adat Melayu Jambi sebelum masuknya Islam merupakan fondasi awal pembentukan sistem hukum adat Melayu yang berkembang hingga masa berikutnya.

This study aims to analyze the system of Malay customary law in Jambi before the arrival of Islam and to understand its normative structure within the society of that period. This research employs a normative legal research method with historical and conceptual approaches. The data used are secondary data obtained through library research, including books, scientific journals, and historical literature relevant to the development of Malay society in Jambi. The findings indicate that prior to the arrival of Islam, the Malay community in Jambi had established a living customary law system that functioned as the primary guideline in regulating social life, governance, marriage, inheritance, dispute resolution, and land tenure. This customary law was communal in nature, unwritten, and enforced by traditional leaders through deliberative mechanisms emphasizing social harmony and balance. Furthermore, the customary law system before Islam was influenced by animistic, dynamistic, and Hindu-Buddhist beliefs while remaining rooted in local wisdom. The subsequent arrival of Islam did not eliminate the existing customary law but instead led to processes of adaptation and acculturation. Therefore, Malay customary law in Jambi before the arrival of Islam served as the foundational basis for the later development of Malay customary legal systems.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29