TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ADAT DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT JAMBI

Penulis

  • Jefrry Ardian Firmansyah Universitas Jambi
  • Nabila Jihan Sakinah Universitas Jambi
  • Yogi Pratama Universitas Jambi
  • M Zikri Ardian Universitas Jambi
  • Zenil Vazani Universitas Jambi
  • A Fikri Zailani Universitas Jambi
  • Fatonah Universitas Jambi
  • Denny Defrianti Universitas Jambi

Kata Kunci:

Hukum Adat, Masyarakat Jambi, Penyelesaian Sengketa, Budaya Melayu, Integrasi Sosial

Abstrak

Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Keberadaan hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat, menjaga ketertiban, serta menyelesaikan berbagai sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tujuan dan fungsi hukum adat dalam kehidupan masyarakat Jambi dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi pustaka dan analisis berita terkait penerapan hukum adat di Jambi. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, hukum adat juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, sarana penyelesaian sengketa, pelestarian budaya, dan penguatan integrasi sosial masyarakat. Analisis terhadap pemberitaan mengenai peran lembaga adat dalam penyelesaian konflik di Jambi menunjukkan bahwa hukum adat masih relevan dan efektif digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tengah perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu, pelestarian dan penguatan hukum adat perlu terus dilakukan agar nilai-nilai budaya lokal tetap terjaga dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis.

Customary law is one of the legal systems that lives and develops within Indonesian society, including in Jambi Province. The existence of customary law plays an important role in regulating social life, maintaining public order, and resolving disputes through deliberation and kinship-based approaches. This article aims to analyze the objectives and functions of customary law in the life of Jambi society using a qualitative research method through literature review and analysis of news reports related to the implementation of customary law in Jambi. The results of the study indicate that customary law aims to create order, justice, and harmony within society. In addition, customary law functions as a means of social control, dispute resolution, cultural preservation, and social integration. The analysis of news reports concerning the role of customary institutions in resolving conflicts in Jambi demonstrates that customary law remains relevant and effective as an alternative mechanism for dispute resolution in modern society. Therefore, the preservation and strengthening of customary law should continue to be promoted in order to maintain local cultural values and contribute to the creation of a harmonious society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29