KAEDAH TAFSIR: KAEDAH ‘AM DAN TAKHSIS
Kata Kunci:
Kaidah, Am, KhasAbstrak
Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam, maka dari itu al-Quran menjadi penting untuk dikaji karena dianggap sebagai amalan yang paling mashur dan sebagai sumber hukum Islam (mashâdîr al-ahkâm) dalam menyelesaikan sebuah perma- salahan. Perangkat untuk dapat mengeluarkan sebuah hukum dari sumbernya (al- Quran) yaitu disebut dengan ijtihad. Salah satu tugas pokok seorang mujtahid harus memahami teks (nash), baik memahami makna sebuah lafaz, wilayah, obyeknya, dan bagaimana cara penunjukkan lafaz atas makna serta jenis dan derajat dilâlah-nya. Para ahli ushûl fiqh membagi tema ini ke dalam dua bagian, yaitu penunjukkan (dilâlah) teks atas sebuah makna dan penunjukkan (dilâlah) teks atas hukum syara‘ secara langsung. Penunjukkan (dilâlah) teks atas sebuah makna ini meliputi kajian ‘âmm dan khâsh. Oleh karena itu, tulisan ini akan memfokuskan pada konsep dan implementasi ‘âmm dan khâsh dalam peristiwa hukum dimasa kini, sehingga ada kejelasan tentang kedudukan hukum yang tidak secara tegas dijelaskan dalam al-Quran dan al-Sunnah.