PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN ADAT MELAYU JAMBI PADA MASA ORDE BARU (1979–1998)
Kata Kunci:
Pemerintahan Adat, Melayu Jambi, Orde Baru, Pemerintahan Desa, MargaAbstrak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menyeragamkan satuan pemerintahan terendah di seluruh Indonesia, termasuk di Jambi yang sebelumnya mengenal marga, mendapo, dan dusun sebagai satuan pemerintahan berbasis adat. Penelitian ini bertujuan menjelaskan perubahan struktur dan kewenangan pemerintahan adat Melayu Jambi selama 1979–1998 dengan membedakan secara tegas pemerintahan adat, marga, lembaga adat, dan pemerintahan desa formal. Penelitian menggunakan metode sejarah dengan pendekatan studi kepustakaan melalui tahap heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber utamanya adalah teks UU No. 5 Tahun 1979 beserta penjelasannya dan enam artikel ilmiah yang dapat dibaca secara penuh. Hasil analisis menunjukkan bahwa marga dan mendapo kehilangan kedudukan sebagai satuan pemerintahan; data yang dikutip Radjab (2015) mencatat 76 marga dan mendapo di lima kabupaten dipecah menjadi 983 desa dan 48 kelurahan. Kepala dusun adat, seperti Rio di Bungo, bergeser menjadi kepala desa administratif yang bertanggung jawab kepada pejabat di atasnya. Lembaga adat tidak hilang, tetapi diposisikan ulang sebagai objek pembinaan negara dan mitra pembangunan, sedangkan fungsi penyelesaian sengketa adat bertahan secara tidak merata. Perubahan tersebut paling tepat dipahami sebagai pemisahan kewenangan pemerintahan dari fungsi sosial adat, bukan sebagai lenyapnya adat secara keseluruhan.
Law Number 5 of 1979 on Village Government standardized the lowest unit of government throughout Indonesia, including Jambi, where marga, mendapo, and dusun had previously functioned as customary units of government. This study aims to explain the changes in the structure and authority of Jambi Malay customary government during 1979–1998 by clearly distinguishing customary government, the marga, customary institutions, and formal village government. It employs the historical method with a library research approach, comprising heuristics, source criticism, interpretation, and historiography. The main sources are the text of Law No. 5 of 1979 and its elucidation, together with six scholarly articles available in full text. The analysis shows that the marga and mendapo lost their status as units of government; data cited by Radjab (2015) record that 76 marga and mendapo in five regencies were divided into 983 villages and 48 urban wards. Customary hamlet heads, such as the Rio in Bungo, became administrative village heads accountable to higher officials. Customary institutions did not disappear, but were repositioned as objects of state guidance and partners in development, while customary dispute resolution persisted unevenly. These changes are best understood as the separation of governmental authority from the social functions of adat, rather than the disappearance of adat as a whole.




