TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INDIKASI PELANGGARAN PENGGUNAAN ATRIBUT DOKTER DALAM PEMASARAN DIGITAL PRODUK KECANTIKAN PADA PLATFORM TIKTOK

Penulis

  • Adhitara Refinaldi Universitas Mulawarman
  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman
  • Dewi Atriani Universitas Mulawarman

Kata Kunci:

Atribut Dokter, Pemasaran Digital, Produk Kecantikan, Indikasi Pelanggaran

Abstrak

Perkembangan pemasaran digital melalui platform TikTok telah mendorong pelaku usaha untuk menggunakan berbagai strategi guna meningkatkan kepercayaan konsumen, termasuk penggunaan atribut dokter dalam promosi produk kecantikan. Penggunaan jas dokter, stetoskop, maupun atribut lain yang menimbulkan kesan adanya rekomendasi atau validasi medis berpotensi menyesatkan konsumen apabila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi pengaturan hukum terhadap indikasi pelanggaran penggunaan atribut dokter dalam pemasaran digital produk kecantikan serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan BPOM yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan atribut dokter dalam pemasaran digital produk kecantikan secara indikatif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 312 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik serta menjadi dasar penerapan tindakan administratif oleh BPOM. Pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, secara pidana apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan, dan secara administratif melalui penghentian promosi, pemblokiran atau penutupan akses, penarikan produk, serta tindakan administratif lainnya. Namun, penetapan pertanggungjawaban tetap memerlukan pembuktian mengenai keterlibatan pelaku usaha, status host-live, kesengajaan atau kelalaian, kerugian konsumen, dan hubungan kausal antara promosi dengan kerugian tersebut.

The development of digital marketing through the TikTok platform has encouraged business actors to employ various strategies to increase consumer confidence, including the use of doctors’ attributes in promoting beauty products. The use of white coats, stethoscopes, or other attributes that create the impression of medical recommendation or validation may mislead consumers when carried out by individuals who do not possess the necessary medical competence and authority. This study aims to analyze the legal qualification of the alleged violation involving the use of doctors’ attributes in the digital marketing of beauty products and to examine the forms of legal liability that may be imposed on business actors. This research employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. The legal materials were analyzed qualitatively based on Law Number 17 of 2023 concerning Health, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the Electronic Information and Transactions Law, and relevant regulations issued by the Indonesian Food and Drug Authority. The results indicate that the use of doctors’ attributes in the digital marketing of beauty products may, indicatively, be qualified as a violation of Article 312 letter a of Law Number 17 of 2023 concerning Health and Article 9 paragraph (1) letter c of the Consumer Protection Law. Such conduct may also fulfill the elements of disseminating misleading information in electronic transactions and may constitute a basis for administrative measures by the Indonesian Food and Drug Authority. Business actors may incur civil liability under Article 1365 of the Indonesian Civil Code, criminal liability if all elements of the relevant offense are proven, and administrative liability through the termination of promotional activities, blocking or closure of access, product recalls, and other administrative measures. Nevertheless, the imposition of legal liability requires further proof concerning the business actor’s involvement, the status of the live-stream host, intent or negligence, consumer losses, and the causal relationship between the promotional content and such losses.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31