PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA

Penulis

  • Ragib Muhammad Akbar Universitas Pakuan
  • Raihan Universitas Pakuan
  • Wildan Muhammad Kharis Universitas Pakuan
  • M Rizki Maulana Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Harta Bersama, Sengketa, Hukum Acara Perdata

Abstrak

Penelitian ini menelaah mekanisme penyelesaian sengketa harta bersama dalam konteks hukum acara perdata Indonesia. Harta bersama meliputi semua aset yang diperoleh selama perkawinan dan diatur oleh UU No. 1/1974 tentang Perkawinan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Harta ini dibagi antara suami dan istri setelah perceraian, kecuali warisan, hibah, atau hibah wasiat yang tetap menjadi harta pribadi. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari berbagai literatur dan pendapat ahli hukum. Perceraian menyebabkan pembubaran harta bersama yang harus dibagi sesuai aturan hukum yang berlaku. Hakim memiliki peran penting dalam menentukan aturan yang tepat, dan proses pembuktian menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa. Bukti dan keterangan saksi sangat penting untuk meyakinkan hakim. Kesimpulannya, sistem hukum acara perdata Indonesia memungkinkan penyelesaian sengketa harta bersama yang adil, meskipun tidak sempurna. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan kesadaran hukum, penguatan mediasi, revisi peraturan, dan peningkatan kapasitas hakim untuk memperbaiki sistem di masa depan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30