PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DI ASURANSIKAN DALAM PERUBAHAN REGULASI ASURANSI

Penulis

  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhan Batu
  • Vina Rosanti Nasution Universitas Labuhan Batu
  • Indah Irawan Ritonga Universitas Labuhan Batu

Kata Kunci:

OJK, perlindungan hukum

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap tertanggung apabila terjadi perubahan peraturan asuransi merupakan topik yang sangat penting dan relevan dalam hukum asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan peraturan asuransi menjadi sangat dinamis dan kompleks, dan berbagai peraturan dan undang-undang telah diundangkan di Indonesia dengan tujuan untuk memperbaiki dan memperbaiki sistem asuransi. Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap tertanggung sangat penting untuk menjamin hak-haknya sebagai nasabah as Dalam konteks ini, seiring dengan semakin besarnya peran OJK dalam pengawasan dan pengaturan industri asuransi, maka perlindungan hukum terhadap tertanggung menjadi semakin penting. Metode pengambilan data dalam penelitian ini diambil dari pendekatan penelitian kualitatif mendefenisikan atau memberi gambaran dalam mengkaji fenomenologi,studi kasus,grounded theory,deskripif dan data sekunder yang diambil secara tidak langsung seperti karya ilmiah dan buku-buku untuk memperlengkap 5 proses yang bersangkutan dengan jurnal peneitian ini melalui metode pendekatan kualitatif ini tidak berupa angka –angka tetapi dari catatan memo ,dokumen resmi lainnya ,bulletin,publikasi dari berbagai organisasi ,lampiran kementrian-kementrian,studi historis,dengan pencocokan teori yang berlaku . Perlindungan hukum dapat diterapkan pada pihak yang diasuransikan dalam situasi perubahan regulasi asuransi, sehingga hak-hak dan kepentingan mereka dapat di Perlindungan Hukum Eksternal Perlindungan hukum eksternal melalui peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlindungan hukum sejak dini, sebelum tertanggung memutuskan untuk melakukan suatu transaksi. Pasal 257 dan 258 KUHP memberikan perlindungan hukum eksternal secara tidak langsung sehubungan dengan terbentuknya suatu kontrak yang sah dan mengikat serta pembuktian keberadaannya.Perubahan peraturan akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi tertanggung dan menjamin keberlanjutan industri asuransi Peraturan memastikan adanya kerangka peraturan yang lengkap untuk melindungi kepentingan tertanggung dan menjamin keberlanjutan industri asuransi Perubahan peraturan akan mempengaruhi perlindungan hukum perusahaan asuransi setelah izin usahanya dicabut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31