PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN) YANG BERIMPLIKASI TERHADAP KERUSAKAN HUTAN

Penulis

  • Muhammad Aditya Universitas Lambung Mangkurat

Kata Kunci:

Izin Usaha Pertambangan, Keberlanjutan Lingkungan, Penyalahgunaan Izin, Hukum Lingkungan, Konsekuensi Pidana, Tata Kelola Hutan, Perlindungan Sumber Daya Alam

Abstrak

Penelitian ini membahas peran dan tanggung jawab hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia, khususnya dalam konteks pengelolaan kawasan hutan. IUP menjadi instrumen hukum yang penting dalam mengatur operasional perusahaan pertambangan, dengan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesehatan, keselamatan kerja, dan pembagian hasil. Namun, seringkali terjadi penyalahgunaan izin yang mengizinkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi ekosistem. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait lingkungan hidup dan tata ruang. Data dianalisis untuk mengidentifikasi aspek-aspek penyalahgunaan izin dan konsekuensi hukumnya, baik dalam ranah pidana maupun perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan izin usaha pertambangan dapat mengakibatkan sanksi pidana seperti denda dan larangan operasi, serta kewajiban untuk mengganti kerugian lingkungan dan sosial. Konsekuensi ini diterapkan baik pada korporasi maupun pejabat yang terlibat dalam pemberian izin yang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak mempertimbangkan dampak lingkungan secara serius. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan hukum yang ketat dan transparan dalam mengatur izin usaha pertambangan, untuk memastikan bahwa kegiatan ekstraktif ini tidak hanya berkontribusi positif bagi pembangunan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat implementasi hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31