PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Penulis

  • Rizki Widya Rasyid Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Sengketa Tumpang Tindih, Hak Atas Tanah

Abstrak

Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai peranan atau kedudukan yang sangat penting, karena tanah merupakan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai tempat atau ruang untuk melakukan berbagai aktivitas hidupnya. Sengketa tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sengketa tanah merupakan salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia, tanah yang status kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak akan menimbulkan konflik dan kerugian kepada pihak-pihak yang terkait. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak atas tanah antara lain: Objek bidang tanah tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik tanah; Batas-batas bidang tanah tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PMNA/KBPN No 3 Tahun 1997; Ketidakpahaman masyarakat terhadap pentinganya sertifikat hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya; Kelalaian atau kekeliruan dalam dalam penunjukan batas oleh si pemilik tanah; Adanya oknum mafia tanah. Adapun penyelesaian sengketa tumpang tindah (overlapping) sertifikat hak atas tanah dapat melalui proses non-litigasi dan litigasi dengan menempuh proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31