KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Ahmad Fauzy Nasuiton Universitas Labuhanbatu

Kata Kunci:

Hukum adat, sistem hukum

Abstrak

Hukum adat adalah hukum yang mencerminkan suatu karakter Indonesia; sebagai hasilnya telah diklaim sebagai hukum yang asli Indonesia. Sebagai hukum yang tidak tertulis, Saat ini keberadaan hukum adat patut dipertanyakan. Ia dinilai konservatif, kaku, dan primitif kuno dibandingkan dengan perkembangan modern masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa hukum adat tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan di era globalisasi ini. Kenyataannya, hukum adat telah menjadi asas dasar untuk melegalkan hukum kontemporer. Misalnya saja hukum adat mengilhami hukum UU. No 5 Th. 1960 tentang Undang-undang Dasar urusan agraria dan undang-undang UU. No.1 Th. 1974 tentang pernikahan. Relevansi hukum adat dengan hukum yang berlaku saat ini adalah didukung dengan adanya UU. No.4 Th. 2004 tentang kewenangan peradilan, hal ini membuka peluang bagi hakim untuk mengeksekusi dan memutus suatu perkara berdasarkan hukum adat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31