RANCANGAN PENYUSUNAN PERDA TENTANG KEDUDUKAN HAKIM ADAT PADA MASYARAKAT
Kata Kunci:
Masyarakat adat,, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),, Pengakuan hukum.Abstrak
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat adat mendapatkan pengakuan dari pemerintah kolonial. Setelah terbentuknya NKRI, pemerintah berupaya menyatukan kelompok dan komunitas adat di seluruh Nusantara. Untuk memberikan pengakuan yang sistematis, pemerintah membentuk undang-undang (UU) tentang masyarakat adat. Tujuan pembentukan UU ini adalah untuk mewujudkan prinsip NKRI sebagai negara kesatuan dengan memastikan adanya peraturan yang mengikat tentang adat. Selain itu, UU ini juga menetapkan pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah atau sengketa yang terjadi dalam masyarakat adat, sehingga hak-hak dan keberadaan masyarakat adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum.