TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ATAS TANAH BENGKOK DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN PROYEK JALAN TOL SERANG-PANIMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 28/PID.SUS-TPK/2023/PN.SRG)

Penulis

  • Siti Nurhaliza Universitas Bina Bangsa
  • Asnawi Universitas Bina Bangsa
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kewenangan, Aset Desa

Abstrak

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Suatu penyalahgunaan wewenang yang perumusannya selama ini masih lemah sehingga menimbulkan multi interpretasi dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana penyalahgunaan secara yuridis terhadap tindak pidana korupsi tanah bengkok dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat kualitatif, yaitu dilakukan dengan cara interprestasi (penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil Penelitian ini secara yuridis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi aset desa belum optimal dalam memberikan pencegahan terhadap para pejabat yang memiliki kewenangan sehingga marak terjadi tindak pidana korupsi masih terus berulang. Penelitian ini menyimpulkan salah satu kekayaan desa adalah perlindungan yuridis terhadap sistem pengolahan tanah kas desa. Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada terdakwa dalam kasus pidana korupsi memenuhi unsur-unsur: menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan kesempatan, merugikan keuangan negara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31