ANALISIS PENEGAKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI TINJAU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Analisis, Tindak Pidana, Perjudian OnlineAbstrak
Keberadaan dan pemanfaatan internet saat ini seperti pedang bermata dua, selain memberikan manfaat bagi kesejahteraan temyata dapat menjadi sarana untuk melakukan perjudian online sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan mengenai tindak pidana perjudian secara online berdasarkan UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK kepada para pelaku dan para penyebar konten yang isinya bermuatan tentang perjudian. Penelitian ini dilakukan dengan dengan mengkaji pelanggaran-pelanggaran yang di dapat dari berbagai macam media dan dari berbagai informasi dengan menggunakan UU sebagai bahan Primer dan dilakukan secara langung di lapangan serta informasi dari para penegak hukum sebagai bahan sekunder. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pisau teori Pertanggung Jawaban Tindak Pidana, tentang Perjudian Online, Penegakan Hukum yang mana di dalam nya memuat pengaturan mengenai UU ITE yang mengatur tentang Pidana Perjudian Online itu sendiri. Penelitian Skripsi yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan penelitian dengan secara yuridis empiris. Studi kasus merupakan suatu pendekatan dalam penelitian studi kasus menelaah terhadap satu kasus dilakukan secara intensif mendalam, mendetail, dan komperatif. Penelitian deskriptif bukan saja menjabarkan tetapi juga memadukan serta menganalisis. Dalam penelitian iniĀ yaitu membahasĀ bahwa Berdasarkan hasil pembahasan penulis, maka dapat diperoleh kesimpulan yakni para pelaku dan penyebar konten serta bandar situs dapat di kenakan sanksi pidana tentang perjudian online namun penegak hokum masih mengalami beberapa kesulitan untuk menelusuri nya di karenakan praktik yang dilakukan selalu merubah situs dan di sisipkan melalui konten-konten yang positif. Kesimpulan nya dalam melakukan sebuah penindakan pemidanaan terhadap para pelaku dan penyebar serta bandar situs judi online itu sendiri pemerintah harus lebih sigap lagi dan bekerjasama melalui Kominfo untuk dapat menyaring situs-situs dan konten-konten yang riskan untuk di sisipi muatan judi karena pemainnya atau pelakunya dapat dialukan oleh semua kalangan umur.