PERANAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM UPAYA MENCEGAH STUNTING
Kata Kunci:
Lingkungan, Hukum, Air, StuntingAbstrak
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang yang meliputi seluruh benda, sumber daya, energi, kondisi, dan makhluk hidup, termasuk manusia beserta aktivitasnya, yang memengaruhi alam, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat kondisi alam yang belum membaik, permasalahan terkait lingkungan hidup saat ini menjadi isu yang sangat kompleks dan semakin memburuk. Kualitas air bersih merupakan faktor penting yang berdampak besar terhadap kesehatan manusia; kondisi air yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah serius. Salah satu permasalahan yang dipengaruhi oleh lingkungan air yang tidak sehat adalah stunting. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode normatif atau studi pustaka, di mana penelitian ini berlandaskan pada sumber-sumber literatur untuk membahas permasalahan yang telah dirumuskan. Penelitian normatif merupakan proses untuk menentukan aturan hukum yang dapat menjawab isu hukum yang dihadapi. Saat ini, salah satu penyebab utama permasalahan lingkungan hidup adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Ketika masyarakat menyadari pentingnya isu ini, akan timbul rasa tanggung jawab untuk menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan lingkungan hidup dengan baik. Maka dari itu, untuk memecahkan permasalahan tersebut, diperlukan peraturan yang mengatur lingkungan hidup. Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang tidak hanya mengatur lingkungan hidup, tetapi juga menjawab berbagai permasalahan lingkungan yang ada saat.