ADVOKASI PRO BONO SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN HUKUM BAGI KOMUNITAS MARJINAL: ANALISIS NORMATIF DI INDONESIA

Penulis

  • Putri Rahma Sundari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Abdul Halim Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Dinda Juliati Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Erza Radila Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Rahma Fitriyani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Sabillah Revalina Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Kata Kunci:

Advokasi Pro Bono, Pemberdayaan Hukum, Komunitas Marjinal, Analisis Normatif, Indonesia

Abstrak

Advokasi pro bono merupakan bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang memiliki peran penting dalam mendukung akses keadilan, khususnya bagi komunitas marjinal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran advokasi pro bono sebagai sarana pemberdayaan hukum bagi komunitas marjinal di Indonesia. Dengan pendekatan library research dan analisis normatif, penelitian ini menggali dasar hukum, praktik, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi pro bono di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang mengatur bantuan hukum telah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang membutuhkan solusi strategis untuk meningkatkan efektivitas advokasi pro bono. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi praktis untuk meningkatkan peran advokasi pro bono dalam memperjuangkan keadilan bagi komunitas marjinal.

Abstract Pro bono advocacy refers to the provision of free legal assistance, playing a critical role in supporting access to justice, especially for marginalized communities. This article aims to analyze the role of pro bono advocacy as a means of legal empowerment for marginalized communities in Indonesia. Using library research and normative analysis, this study explores the legal basis, practices, and challenges in the implementation of pro bono advocacy in Indonesia. The findings reveal that despite existing legal regulations on legal aid, implementation faces various obstacles requiring strategic solutions to enhance the effectiveness of pro bono advocacy. This research concludes with practical recommendations to strengthen the role of pro bono advocacy in advancing justice for marginalized communities.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30