KEKUATAN MEDIA SOSIAL UNTUK ADVOKASI: TINJAUAN YURIDIS DAN STRATEGI KOMUNIKASI DIGITAL
Kata Kunci:
Media Sosial, Advokasi Digital, Reformasi Hukum, Partisipasi Publik, Strategi KomunikasiAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran signifikan media sosial sebagai alat advokasi di era digital. Masalah utama yang dibahas adalah potensi dan tantangan dalam memanfaatkan media sosial untuk advokasi hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi aspek yuridis dan pendekatan komunikasi strategis dalam advokasi digital. Dengan metode kualitatif dan studi pustaka, penelitian ini menyoroti fenomena seperti "no viral, no justice," yang mencerminkan pengaruh media sosial dalam meningkatkan kesadaran publik dan mendorong reformasi hukum. Namun, fenomena ini juga menghadirkan risiko, seperti melemahnya asas praduga tak bersalah dan penyebaran informasi keliru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memungkinkan akses hukum yang lebih inklusif, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendorong transparansi dalam sistem peradilan. Rekomendasi yang diajukan menekankan pentingnya komunikasi strategis dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk memaksimalkan manfaat advokasi digital sekaligus memitigasi kekurangannya.
This study examines the significant role of social media as a tool for advocacy in the digital era. The main problem addressed is the potential and challenges of utilizing social media for legal and public policy advocacy in Indonesia. The research aims to explore the juridical aspects and strategic communication approaches of digital advocacy. Using qualitative methods and literature review, the study highlights phenomena such as "no viral, no justice," which reflects the influence of social media in raising public awareness and catalyzing legal reforms. However, it also presents risks, such as the erosion of the presumption of innocence and the spread of misinformation. The findings reveal that social media enables more inclusive access to legal services, enhances public participation, and encourages transparency in the justice system. Recommendations emphasize the importance of strategic communication and compliance with existing regulations to maximize the benefits of digital advocacy while mitigating its drawbacks.