OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL BAWASLU KABUPATEN RAJA AMPAT DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Marianus Wiran Universitas Paramadina Jakarta

Kata Kunci:

Bawaslu, Pengawasan Pemilu, Partisipasi Masyarakat

Abstrak

Bawaslu bertanggung jawab mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan umum. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam rangka melaksanakan tugasnya dengan baik, Bawaslu membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu agar masyarakat dapat aktif turut mengsosialisasikan pengawasan pemilu dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial sebagai sarana publikasi agar memudahkan partisipasi masyarakat, memastikan integritas, dan hasil pemilu yang berkeadilan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana optimalisasi media sosial dalam proses pengawasan pemilu. Dengan pendektan penelitian kualitatif model studi kasus menjadi pisau analisa yang diandlkan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengusahakan pengelolaan media sosial secara optimal sebagai sarana dokumentasi, publikasi dan pendidikan kepemiluan. Upaya ini jelas terlihat dalam strategi kehumasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Akan tetapi, masih terdapat beberapa kendala yang harus disikapi dengan bijak, terutama bagaimana agar publikasi dapat menjangkau semua wilayah dengan merata, mengingat Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah kepulauan. Penelitian ini merekomendasikan agar Bawaslu Kabupaten Raja Ampat perlu melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap strategi kehumasan yang telah diterapkan.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31