ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 40/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST DAN PUTUSAN KASASI NOMOR 1768 K/PDT.SUS-PHI/2022 BERDASARKAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

(Studi Kasus Perkara Nomor 40/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn.Jkt.Pst)

Penulis

  • Anthonius Yanto Gebang Universitas Katholik Atmajaya Jakarta
  • Bambang Supriyanto Universitas Katholik Atmajaya Jakarta

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Asas Keadilan, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Kasasi Nomor 1768 K/Pdt.Sus-PHI/2022 terkait dengan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dengan alasan efisiensi, dengan fokus pada penerapan asas keadilan dan kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengkaji bagaimana hukum diterapkan dan diinterpretasikan berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam terhadap keputusan pengadilan untuk menilai sejauh mana prinsip keadilan, yaitu perlakuan adil terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan kepastian hukum, yaitu penerapan aturan yang konsisten dan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, diterapkan dalam kasus tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi upaya pengadilan dalam menyeimbangkan kepentingan efisiensi yang dikemukakan oleh pengusaha dengan perlindungan hak-hak pekerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun keputusan pengadilan berusaha memberikan kepastian hukum, terdapat perdebatan mengenai sejauh mana keputusan tersebut mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara asas keadilan dan kepastian hukum dalam pemutusan hubungan kerja sangat penting untuk memastikan perlindungan hak pekerja sambil menjaga kepentingan efisiensi pengusaha. Rekomendasi diberikan untuk perbaikan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-09