Jurnal Tata Kelola Hukum
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jtkh
id-IDJurnal Tata Kelola HukumPRIORITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM SENGKETA PRODUK KOSMETIK: ANTARA DUGAAN PEMERASAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Reza Gladys vs. Nikita Mirzani)
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jtkh/article/view/12969
<p>Perselisihan hukum antara pemilik merek kosmetik Reza Gladys dan publik figur Nikita Mirzani menyoroti dilema penegakan hukum antara dugaan pemerasan dan urgensi perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi arah prioritas penegakan hukum dalam konflik yang mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan tokoh publik. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan studi kasus dan analisis peraturan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Secara empirik (das sein), ditemukan bahwa laporan dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani diproses lebih dahulu dibandingkan dengan upaya verifikasi terhadap produk kosmetik Reza Gladys yang diduga merugikan konsumen. Ketimpangan ini menimbulkan persoalan serius dalam orientasi keadilan hukum: apakah penegakan hukum berpihak pada perlindungan individu berpengaruh atau pada kepentingan publik luas. Selain itu, terdapat indikasi bahwa proses hukum dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pengalihan isu dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Berdasarkan pendekatan normatif (das sollen), seharusnya penegakan hukum dilaksanakan secara imparsial dan proporsional. Laporan masyarakat atas keamanan produk wajib direspons dengan serius untuk menjamin hak atas informasi dan kesehatan. Diskusi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara penanganan pidana umum seperti pemerasan dan pencucian uang dengan penegakan regulasi konsumen secara menyeluruh.</p> <p><em>The legal dispute between cosmetic brand owner Reza Gladys and public figure Nikita Mirzani highlights a legal enforcement dilemma between alleged extortion and the urgency of consumer protection. This study aims to identify the direction of law enforcement priorities in conflicts involving the interests of business actors and public figures. The method employed is a normative juridical approach using case studies and regulatory analysis, particularly the Consumer Protection Act and the Indonesian Penal Code. Empirically (das sein), it was found that the alleged extortion report involving Nikita Mirzani was processed more promptly than efforts to verify the cosmetic products of Reza Gladys, which were suspected to harm consumers. This imbalance raises serious concerns about the orientation of justice: whether law enforcement favors the protection of influential individuals or broader public interests. Furthermore, there are indications that legal processes may be used as tools to divert attention from potential consumer protection violations. From a normative standpoint (das sollen), law enforcement should be carried out impartially and proportionally. Public reports regarding product safety must be seriously addressed to ensure the right to information and health. This discussion also emphasizes the need for synergy between the handling of general crimes such as extortion and money laundering and the comprehensive enforcement of consumer protection regulations.</em></p> <p> </p>Kms Herman HermanAndi Darti DartiErry Ariany Sunarya SunaryaMuhammad Ansari AnsariHans Karyose Karyose
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Tata Kelola Hukum
2025-07-302025-07-3097KARAKTERISTIK DAN PENERAPAN BUDAYA HUKUM DI INDONESIA
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jtkh/article/view/13094
<p>Penelitian ini membahas karakteristik dan penerapan budaya hukum di Indonesia dalam konteks pluralisme hukum, warisan sejarah, dan dinamika sosial-budaya. Budaya hukum, yang meliputi nilai, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum, menjadi elemen kunci dalam efektivitas sistem hukum nasional. Indonesia menampilkan pluralisme hukum yang kompleks melibatkan hukum negara, hukum adat, dan hukum agama serta menunjukkan ciri khas seperti orientasi komunitarian, preferensi terhadap musyawarah mufakat, dan peran sentral tokoh masyarakat. Penerapan budaya hukum dianalisis melalui studi kasus seperti penerapan syariah di Aceh, eksistensi hukum adat di Bali dan Maluku, hingga implementasi e-court. Penelitian ini juga menyoroti tantangan utama berupa kesenjangan akses keadilan, korupsi sistemik, serta ketegangan antara hukum formal dan hukum hidup (living law). Disarankan reformasi pendidikan hukum, penguatan institusi hukum melalui pendekatan hibrid, serta digitalisasi sistem hukum yang kontekstual dan inklusif. Studi ini menegaskan pentingnya memahami budaya hukum sebagai prasyarat untuk reformasi hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap realitas sosial Indonesia.</p>Fajar AdigunaMardalena Hanifah
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Tata Kelola Hukum
2025-07-302025-07-3097