ANALISIS STRATEGI MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN PERSEPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Kata Kunci:
Pembiayaan Bermasalah, Strategi, Maqashid SyariahAbstrak
This study is motivated by the fact that non-performing loans pose a significant challenge for Islamic microfinance institutions, as they threaten operational sustainability and capital stability. This study aims to analyze strategies in problematic financing at the Tujuh Sarumpun Ampek Angkek Sharia Activity Management Unit (UPK) from the perspective of maqashid sharia so that the steps taken by the Tujuh Sarumpun Ampek Angkek Sharia Activity Management Unit (UPK) are in accordance with the perspective of maqashid sharia. This study uses a qualitative approach with descriptive techniques. Data collection was conducted through observation, in-depth interviews with the head of the Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek UPK, the treasurer, the secretary, a review of the financial documents of the Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek UPK, and customers of the Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek UPK. Data analysis techniques were carried out through data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of the study show that the steps taken to manage non-performing loans include a persuasive approach to members, loan restructuring, rescheduling of installments, and providing business assistance to members facing challenges. These techniques are in line with the principles of maqashid syariah, particularly in preserving wealth (hifz al-mal), protecting life (hifz al-nafs), and promoting the interests of members. The implementation of family and justice strategies in dealing with financial problems also increases the sustainability of the institution and the trust of its members. Therefore, strategies for dealing with problematic financing based on maqashid syariah can be an effective solution to maintain the stability and sustainability of UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek..
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pembiayaan bermasalah merupakan tantangan signifikan bagi lembaga mikrofinansial syariah, karena mengancam keberlanjutan operasional dan stabilitas modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dalam pembiayaan bermasalah pada upk syariah tujuh sarumpun ampek angkek dengan persepektif maqashid syariah agar langkah-langkah yang diambil oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek sesuai perspektif maqashid syariah. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan ketua UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek,Bendahara , Sekretaris, tinjauan dokumen keuangan UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek, serta nasabah dari UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek. Teknik analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, penyajian data,dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diterapkan untuk mengelola pembiayaan bermasalah meliputi pendekatan persuasif terhadap anggota, restrukturisasi pembiayaan, penjadwalan ulang angsuran, dan pemberian bantuan usaha kepada anggota yang menghadapi tantangan. Teknik-teknik ini sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga kekayaan (hifz al-mal), melindungi kehidupan (hifz al-nafs), dan mempromosikan kepentingan anggota. Implementasi strategi keluarga dan keadilan dalam menangani masalah keuangan juga meningkatkan kelangsungan lembaga dan kepercayaan anggotanya. Oleh karena itu, strategi untuk menangani pembiayaan bermasalah yang didasarkan pada maqashid syariah dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek.



