ANALISIS PANDANGAN ISLAM PADA CRYPTOCURRENCY DAN PROSPEK BLOCKCHAIN DALAM INOVASI PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Penulis

  • Saputri Ningsih Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi
  • Ismail Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Cryptocurrency, Blockchain, Perbankan Syariah

Abstrak

The use of cryptocurrency in Indonesia in 2025 will experience a significant increase, reaching 23.3 million. In terms of prospects, blockchain technology has good potential for innovation in Islamic banking products. However, in terms of legal aspects, Islamic scholars and legal experts still have differing opinions. This thesis attempts to explain the opinions of scholars regarding the legality of using cryptocurrency and its prospects for the innovation of Islamic banking products. This research is a library research with a descriptive qualitative approach. Data was collected from relevant literature sources. The types of data used were primary data obtained from the Quran, books, journals, fatwas, and related articles, as well as secondary data obtained from written documents and scientific publications. The data was analyzed using deductive, inductive, and comparative methods. The results of this study show that, in the view of the MUI, the use of cryptocurrency as a transaction tool is haram because it violates the principles of muamalah fiqh (gharar, maysir, riba) and Indonesian currency regulations. Meanwhile, the fatwa center of South Africa, Darul Uloom Zakariyya, has responded that bitcoin meets the requirements of mal, which means it can be traded. However, they also emphasized that in order to qualify as a medium of exchange, it must be approved by the government in each country. Blockchain technology has great prospects for innovation in Islamic banking products, such as increasing transparency, efficiency, and presenting sharia through smart contracts in mudharabah, sukuk, and integration with CBDC for cross-border payments. Blockchain technology can be an innovative solution for Islamic banking to compete in the digital era, as long as it is in line with Islamic principles such as mashlahah and istihsan. The recommendation for the government is to establish comprehensive regulations for cryptocurrency and accelerate the implementation of CBDC; for the public, to invest cautiously; and for future researchers, to conduct field research to measure the readiness of Islamic banking practitioners.

Penggunaan cryptocurrency di Indonesia pada tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup tinggi, hingga mencapai 23,3 juta. Dari segi prospeknya, teknologi blockchain memiliki potensi yang baik untuk inovasi produk perbankan syariah. Namun demikian, dari segi aspek hukumnya ulama dan ahli hukum Islam masih berbeda pendapat. Skripsi ini mencoba menjelaskan tentang bagaimana pendapat ulama tentang hukum menggunakan cryptocurrency ini dan bagaimana prospeknya bagi inovasi pengembangan produk perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dari sumber-sumber kepustakaan yang relevan. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Al-quran, buku-buku, jurnal, fatwa dan artikel terkait dan juga data sekunder yang diperoleh dari dokumen tertulis maupun publikasi ilmiah. Data dianalisis dengan metode deduktif, induktif, dan komperatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pandangan MUI penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi hukumnya haram karena melanggar prinsip fikih muamalah (gharar, maysir, riba) dan regulasi mata uang indonesia. Sedangkan pusat fatwa dari Afrika Selatan, yaitu Darul Uloom Zakariyya, telah memberikan tanggapan bahwa bitcoin telah memenuhi syarat mal, yang karena itu boleh diperjual belikan. Namun, mereka juga menekankan bahwa untuk dapat memenuhi syarat sebagai alat pertukaran, itu harus disetujui oleh pemerintah di negara masing-masing. eknologi blockchain memiliki prospek besar untuk inovasi produk perbankan syariah seperti meningkatkan transparansi, efisiensi, dan menyajikan syariah melalui kontrak pintar pada akad mudharabah, sukuk, dan integrasi dengan CBDC untuk pembayaran lintas batas. Teknologi blockchain dapat menjadi solusi inovatif bagi perbankan syariah untuk bersaing di era digital, asalkan sejalan dengan prinsip syariah seperti mashlahah dan istihsan. Saran bagi pemerintah adalah menetapkan regulasi komprehensif untuk cryptocurrency dan mempercepat penerapan CBDC; bagi masyarakat, berinvestasi dengan hati-hati; dan bagi peneliti selanjutnya, melakukan penelitian lapangan untuk mengukur kesiapan praktisi perbankan syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-29