DAMPAK KENAIKAN PENERIMAAN PAJAK PENJUALAN (PPN) PADA KEPATUHAN PAJAK DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai, Kepatuhan Wajib Pajak, Pendapatan Daerah, Pembangunan Daerah, SurabayaAbstrak
Sumber utama penerimaan negara adalah pajak, yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa, adalah salah satu jenis pajak yang paling banyak memberikan kontribusi. Untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kapasitas fiskal, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini memengaruhi penerimaan negara selain tingkat kepatuhan wajib pajak dan kemampuan pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan. Sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia, Surabaya memiliki banyak aktivitas perdagangan dan jasa, sehingga perubahan tarif PPN dapat berdampak pada penerimaan pajak dan pendapatan daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari efek kenaikan tarif PPN terhadap kepatuhan wajib pajak, serta dampaknya terhadap pendapatan daerah dan perencanaan pembangunan Kota Surabaya dari tahun 2025 hingga 2026. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang menggunakan data sekunder dari laporan perpajakan, dokumen pemerintah, dan jurnal ilmiah. Penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan pajak yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, terutama dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, kenaikan tarif pajak juga meningkatkan beban wajib pajak, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah, yang berpotensi berdampak pada tingkat kepatuhan pajak. Oleh karena itu, untuk memastikan penerimaan pajak yang optimal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan, diperlukan kebijakan yang mendukung, seperti sosialisasi perpajakan dan peningkatan sistem pengawasan.
The main source of state revenue is taxation, which is used to finance /.national and regional development. Value Added Tax (VAT), which is a tax on the consumption of goods and services, is one of the types of tax that contributes the most. To increase state revenue and improve fiscal capacity, the Indonesian government issued Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization, which raised the VAT rate from 11% to 12%. This policy affects state revenue as well as taxpayer compliance and the ability of local governments to plan development. As the largest economic center in Indonesia, Surabaya has many trade and service activities, so changes in the VAT rate can have an impact on tax revenue and regional income. The purpose of this study is to examine the effect of the VAT rate increase on taxpayer compliance, as well as its impact on regional income and development planning in the city of Surabaya from 2025 to 2026. This study uses a qualitative descriptive approach using secondary data from tax reports, government documents, and scientific journals. The study shows that an increase in VAT rates can increase tax revenue, which can support regional development financing, especially in the infrastructure and public services sectors. However, tax rate increases also increase the burden on taxpayers, especially small and medium-sized enterprises, which could potentially impact tax compliance rates. Therefore, to ensure optimal tax revenue and sustainable regional development, supportive policies are needed, such as tax awareness campaigns and improvements to the monitoring system.




