TINJAUAN PANDANGAN HUKUM INDONESIA TERHADAP PERDAGANGAN ASET CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Penulis

  • Sheren Regina Vedora Universitas Tarumanagara
  • Feriza Alfiani Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Perdagangan, Kriptokurensi, Peraturan, Trading, Cryptocurrency, Regulations

Abstrak

Perkembangan teknologi adalah suatu hal yang tidak terhindarkan dalam masyarakat, berbagai temuan dari semua bidang semakin berkembang seiring berjalannya waktu, perdagangan yang awalnya hanya berupa 'barter' sudah sampai ditahap perdagangan aset. Perdagangan aset diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Salah satu bentuk perdagangan berjangka komoditi adalah perdagangan aset cryptocurrency yang memperjualbelikan aset crypto. Maraknya perdagangan aset ini tentunya diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan untuk menghindari penyalahgunaan aset crypto. Menurut Undang-Undang yang berlaku aset crypocurrency hanya dipergunakan sebagai aset perdagangan berjangka komoditi dan dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Perdagangan cryptocurrency memengaruhi stabilitas ekonomi, kebijakan perpajakan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan pasar keuangan digital negara. Dari adanya cryptocurrency di Indonesia bisa berdampak positif maupun negatif. Oleh karena itu diperlukannya pengetahuan masyarakat terhadap crypto, regulasi jelas yang mengatur penggunaan crypto, dan pemantauan pasar crypto untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatif crypto.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30