ANALISIS PERPRES NO 59 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDAR DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) BATU BARA
Kata Kunci:
KRIS, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Masyarakat, Hospital, CommunityAbstrak
Penelitian ini menganalisis kesiapan RSUD Batu Bara dalam mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, serta tanggapan masyarakat terhadap perubahan ini dan dampaknya. Metode Penelitian ini menggunakan survei dan wawancara dengan pihak rumah sakit dan masyarakat pengguna BPJS di Kabupaten Batu Bara, dianalisis secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan; RSUD Batu Bara merencanakan rehabilitasi sesuai kebutuhan KRIS pada akhir 2024, tetapi menghadapi kendala anggaran. Masyarakat mendukung penyetaraan kelas rawat inap, tetapi khawatir tentang peningkatan biaya iuran, terutama bagi pengguna BPJS kelas 3. Kesimpulan dan Saran; RSUD Batu Bara siap dalam infrastruktur namun perlu memperkuat anggaran. Pemerintah disarankan mempertimbangkan sosialisasi dan subsidi untuk meringankan beban biaya masyarakat kelas bawah.
This study analyzes the readiness of RSUD Batu Bara to implement the Standard Inpatient Class (KRIS) according to Presidential Regulation No. 59 of 2024, as well as the public's response to this change and its impact. The research method used surveys and interviews with hospital staff and BPJS users in Batu Bara Regency, analyzed qualitatively. Results and Discussion: RSUD Batu Bara plans to rehabilitate its facilities to meet KRIS requirements by the end of 2024 but faces budget constraints. The public supports the standardization of inpatient classes but is concerned about potential fee increases, especially for BPJS class 3 users. Conclusion and Recommendations: RSUD Batu Bara is ready in terms of infrastructure but needs to strengthen its budget. It is recommended that the government consider socialization and subsidies to alleviate the financial burden on lower-class citizens.