SEJARAH HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Tata Negara, Sejarah Konstitusi, Reformasi, Pemerintahan, Supremasi Hukum, Demokrasi KonstitusionaAbstrak
Sejarah Hukum Tata Negara merupakan aspek fundamental dalam memahami dinamika perkembangan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah Hukum Tata Negara Indonesia sejak masa pra-kemerdekaan hingga era reformasi, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan, dan mengkaji relevansi sejarah tersebut dengan praktik tata kelola dan penegakan hukum saat ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-normatif, dengan fokus pada kajian pustaka, dokumen hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, dan global, yang mendorong dilakukannya amandemen UUD 1945 sebagai langkah strategis dalam memperkuat prinsip checks and balances, supremasi konstitusi, dan demokrasi konstitusional. Relevansi historis Hukum Tata Negara terlihat dari penguatan lembaga negara, peningkatan kesadaran berkonstitusi masyarakat, dan konsistensi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, pemahaman sejarah Hukum Tata Negara tidak hanya memiliki nilai akademis, tetapi juga menjadi landasan penting bagi pengembangan hukum dan pemerintahan yang adil, demokratis, dan berkelanjutan di Indonesia.



