PERNIKAHAN DINI DARI ASPEK KESESUAIAN DAN MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Pernikahan, Pernikahan dini, Islam, Ideal, Marriage, Early-MarriageAbstrak
Pernikahan dalam islam tidak hanya dipandang sebagai ikatan diantara dua individu, tetapi juga sebagai ikatan yang diberkati oleh Allah SWT. Pernikahan merupakan hubungan suami-istri yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun ini merupakan ideal, masih ada banyak masalah dengan pernikahan di Indonesia, salah satunya merupakan pernikahan dini. Pernikahan dini yang terjadi di masyarakat ini telah menyebabkan banyak dampak dapat dinilai dengan berbagai cara mencegah menikah sebagai pasangan sah. Bagi perempuan, mayoritas remaja mulai aktif dengan seksual umur 10 tahun, dan bagi remaja mulai aktif dengan seksual dari umur 10 tahun bagi perempuan dan dari baligh bagi laki-laki. Ini memiliki konsekuensi berbahaya, seperti aborsi, munculnya banyak kecacatan, perzinahan, perselingkuhan, dan mengakhiri hidupnya. Istilah modern untuk pernikahan dini. Ini berarti sangat pada awal waktu tertentu. Dalam kasus ini, banyak berita tentang Syekh Puji, yang juga ialah pengasuh sebuah pesantren, Pujiono Cahyo Widianto, 43 tahun, menikah dengan Lutviana Ulfah, seorang remaja 12 tahun. Karena dianggap peristiwa yang tidak biasa di era modern. Akad yang kuat untuk taat kepada Allah dan melakukan sebagai ibadah yang merupakan perkawinan dan Al-Qur'an mengungkapkan bahwa setiap makhluk, termasuk manumur, memiliki naluri untuk hidup berpasangan. Hukum perkawinan dalam Islam, yang menetapkan syarat-syarat untuk pernikahan, bertujuan untuk kebahagiaan sendiri ataupun masyarakat, baik di dunia maupun akhirat. Keluarga, sebagai bagian terkecil dalam masyarakat, memiliki peran dalam menentukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Islam menginginkan sebuah rumah tangga baik, harmonis, dan bahagia Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan fisik dan mental seseorang sehingga muncul kebahagiaan dan kasih sayang di diantara anggota keluarga dan lebih umumnya di masyarakat.
Marriage in Islam is not only seen as a bond between two individuals, but also as a bond blessed by Allah SWT. Marriage is a husband-wife relationship that has the aim of forming a happy family, based on God Almighty. Even though this is ideal, there are still many problems with marriage in Indonesia, one of which is early marriage. Early marriages that occur in this society have caused many impacts that can be assessed in various ways to prevent marriage as a legal couple. For women, the majority of teenagers start to be sexually active at the age of 10, and teenagers start to be sexually active from the age of 10 for girls and from puberty for boys. This has dangerous consequences, such as abortion, the emergence of many disabilities, adultery, extramarital affairs, and ending her life. Modern term for early marriage. This means very much at the beginning of a certain time. In this case, there is a lot of news about Sheikh Puji, who is also the caretaker of an Islamic boarding school, Pujiono Cahyo Widianto, 43 years old, married to Lutviana Ulfah, a 12 year old teenager. Because it is considered an unusual event in the modern era. The strong promise to obey Allah and perform it as a form of worship is marriage and the Qur'an reveals that every creature, including manumur, has the instinct to live in pairs. Marriage law in Islam, which sets the conditions for marriage, aims for the happiness of oneself and society, both in this world and the hereafter. The family, as the smallest part of society, has a role in determining the welfare of society as a whole. Islam wants a good, harmonious and happy household. Prosperity means fulfilling a person's physical and mental needs so that happiness and affection arise among family members and more generally in society.



