KEWAJIBAN ANAK MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG TUA PASCA NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Nafkah, Orang Tua, Anak Menikah, Kewajiban Hukum, Kesejahteraan Lanjut Usia, Tanggung Jawab KeluargaAbstrak
Kewajiban menafkahi orang tua merupakan bagian dari perintah moral dan keagamaan yang diakui pula dalam sistem hukum positif di Indonesia. Dalam konteks anak yang telah menikah, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kewajiban tersebut tetap melekat, terutama mengingat adanya tanggung jawab baru terhadap keluarga inti. Artikel ini membahas kewajiban hukum anak dalam menafkahi orang tua berdasarkan perspektif hukum Islam tentang kesejahteraan lanjut usia. Dalam hukum Islam, anak, baik laki-laki maupun perempuan, tetap memiliki kewajiban menafkahi orang tua jika orang tua berada dalam kondisi tidak mampu. Hukum perdata Indonesia juga mengakui adanya tanggung jawab timbal balik antara orang tua dan anak. Namun, pelaksanaannya bersifat situasional dan memperhatikan kemampuan anak serta kebutuhan orang tua. Kajian ini juga menyoroti pertimbangan keadilan dalam pembagian nafkah antara keluarga inti dan orang tua. Metode yang digunakan adalah studi yuridis normatif dengan pendekatan kuantitatif. Artikel ini berargumen bahwa meskipun anak telah menikah dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya sendiri, kewajiban menafkahi orang tua tetap ada secara moral dan dapat diberlakukan secara hukum apabila memenuhi unsur kebutuhan dan ketidakmampuan orang tua, serta kemampuan anak untuk memberi nafkah.