HAK WARIS ANAK TIRI DALAM PERKAWINAN
Kata Kunci:
Hukum Waris Islam, Anak Tiri, Waris, Wasiat WajibAbstrak
Hukum waris Islam memiliki peran penting dalam mengatur pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Meskipun hukum waris Islam memiliki aturan yang jelas, namun praktik waris di Indonesia masih dipengaruhi oleh hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Salah satu hal yang menarik dalam hukum waris adalah hak waris anak tiri dalam perkawinan yang sah. Anak tiri tidak memiliki hak waris secara otomatis dalam hukum Islam, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai mekanisme pewarisan bagi mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak tiri dalam hukum Islam dan solusi hukum yang dapat digunakan, seperti wasiat wajib. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai status anak tiri dalam hukum waris Islam dan praktik waris di Indonesia.
Islamic inheritance law has an important role in regulating the distribution of the estate of someone who has died. Although Islamic inheritance law has clear rules, inheritance practices in Indonesia are still influenced by customary law and the Civil Code (BW). One of the interesting issues in inheritance law is the inheritance rights of stepchildren in a legal marriage. Stepchildren do not have automatic inheritance rights in Islamic law, so further study is needed on the inheritance mechanism for them. This article aims to analyze the inheritance rights of stepchildren in Islamic law and the legal solutions that can be used, such as mandatory wills. This study is expected to provide a more comprehensive understanding of the status of stepchildren in Islamic inheritance law and inheritance practices in Indonesia