PENGHARAMAN POLIGAMI

Penulis

  • Sapri Marlian UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Akbarizan UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Arisman UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Pengharaman Poligami

Abstrak

Poligami merupakan isu klasik yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan dan didiskusikan oleh kaum Adam apalagi kaum Hawa. Menarik bagi kaum Hawa, sebab jika poligami diperbolehkan itu berarti kaum Adam mendapatkan legitimasi syari’ah (baca : agama) untuk menikah lebih dari seorang istri. Sedangkan bagi sebagian besar kaum Hawa merupakan momok bahkan perkara yang paling pantang bagi mereka. Hal itu disebabkan karena umumnya karakteristik kaum Hawa tidak ingin diduakan dalam hidupnya. Didalam tehnik pengumpulan data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research/ literature study) murni, yaitu sebuah kajian yang mencari data-data yang diperlukan untuk menjawab masalah penelitian ini di dalam dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan dalam Islam masih menjadi perdebatan yang tak berujung. Perselisihan pendapat mengenai poligami paling tidak dapat dibedakan menjadi dua, pertama pendapat yang mendukung poligami. Kedua, pendapat yang mengharamkan poligami. Sedangkan menurut penulis, penulis tidak sepenuhnya menolak dengan apa yang diungkapan oleh pendukung poligami demikian pula tidak sepenuhnya menerima apa yang diungkapan oleh yang mengharamkan poligami. Terhadap pendukung poligami hendaknya melihat kepada poligami yang dilakukan Rasulullah SWA dengan alasan Nabi berpoligami setelah berumur di atas 50 tahun, sehingga dapat dipastikan bukan nafsu yang dikedepankan, Nabi berpoligami setelah khadijah sebagai isteri pertama meninggal dunia, Nabi berpoligami dengan tidak menyakiti hati wanita, di mana nabi menolak menikahi wanita wanita yang pecemburu sehingga tidak menyakiti hati seorang wanita, Nabi berpoligami karena ada alasan tertentu. Sedangkan terhadap pengharaman poligami, penulis sarankan bahwa poligami terdapat dalam ayat dan dilaksanakan oleh sahabat nabi, yang berarti poligami memang terjadi dalam Islam hanya saja harus memenuhi syarat syarat tertentu. Dan apabila mengharamkan poligami karena memang terdapat alasan kemashlahatan sebagaimana yang difatwakan Abduh, adalah hanya bersifat temporal, tidak selamanya.

Polygamy is a classic issue that always attracts attention to be discussed and discussed by the Adams, especially the Eves. It is interesting for Eves, because if polygamy is allowed, it means that the Adams get the legitimacy of shari'ah (read: religion) to marry more than one wife. Meanwhile, for most Eve it is a scourge and even the most abstinent thing for them. This is because generally the characteristics of Eve do not want to be duped in their lives. In the data collection technique, the author uses a pure library research method, which is a study that looks for the data needed to answer this research problem in documents or library materials. The result of this study is that polygamy as a form of marriage in Islam is still an endless debate. Disagreements regarding polygamy can at least be distinguished into two, the first is the opinion that supports polygamy. Second, opinions that prohibit polygamy. Meanwhile, according to the author, the author does not completely reject what is expressed by the supporters of polygamy as well as not fully accept what is expressed by those who prohibit polygamy. For supporters of polygamy, one should look at the polygamy carried out by the Prophet SWA on the grounds that the Prophet was polygamous after he was over 50 years old, so that it can be ascertained that it is not a passion that is put forward, the Prophet was polygamous after Khadijah as his first wife died, the Prophet practiced polygamy by not hurting women's hearts, where the Prophet refused to marry a jealous woman so as not to hurt a woman's heart. The Prophet practiced polygamy for a certain reason. As for the prohibition of polygamy, the author suggests that polygamy is contained in the verse and carried out by the Prophet's companions, which means that polygamy does occur in Islam, only it must meet certain conditions. And if polygamy is forbidden because there is indeed a reason for fame as stated in Abduh's fatwa, it is only temporal, not forever.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29