PEMBATASAN USIA PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI INDONESIA (PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM)

Penulis

  • Ikrima Imroatul Arifa IAIN Kediri
  • Baitur Rohman IAIN Kediri

Kata Kunci:

Batasan Usia, Perkawinan, Filsafat hukum Islam, Age Limits, Marriage, Philosophy of Islamic Law

Abstrak

Pembatasan usia perkawinan disetiap negara yang ada dan berlaku bagi setiap warga negara karena pada dasarnya suapaya para pasangan calon pernikahan diharapkan sudah memiliki kematangan dalam berfikir, kematangan jiwa dan memiliki keluatan fisik yang memadai guna membangaun keluarga yang harmonis dan sakinah, mawaddah serta warahmah. Pembatasn usia minimum perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi masih terdapat perbedaan terkait kestaraan terhadap ketetapan pembatasan usia perkawinan. Munculnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undnag-Undang Noomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa batas minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan disetarakan menjadi 19 tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normative dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum primer, dengan metode deskriptif analisis terkait dengan pembatasan usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif kemudian penarikan kesimpulan dengan metode deduktif dimana pengaturan terkait pembatasan usia dalam perspektif filsafat hukum, bahwa pernihakan dengan batas usia niminal 19 tahun telah dianggap aman karena telah melampaui batas usia akil baligh oleh para ahli hukum islam dan tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia serta hak asasi manusia dan dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian.

The age limit for marriage in each country exists and applies to every citizen because basically, prospective marriage partners are expected to have maturity in thinking, maturity of spirit and have sufficient physical strength to build a family that is harmonious and sakinah, mawaddah and warahmah. Restrictions on the minimum age for marriage have been regulated in statutory regulations and the Compilation of Islamic Law, however there are still differences regarding equality regarding the provisions limiting the age of marriage. The emergence of Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning marriage stipulates that the minimum limit for marriage between men and women is equal to 19 years. This research uses normative juridical legal research by examining library materials or primary legal materials, with a descriptive analysis method related to the age limit for marriage in Indonesia in perspective and then drawing conclusions using a deductive method where regulations related to age restrictions in the perspective of legal philosophy, that marriage with limits The minimum age of 19 years has been considered safe because it has exceeded the age limit for puberty by Islamic legal experts and does not conflict with Indonesian law and human rights and can achieve the goals of marriage well without ending in divorce.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30