KRISIS BATAS MORAL DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL: ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Penulis

  • Ayu Rahayu. H Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Musyfikah Ilyas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Kebebasan Berekspresi, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Media Sosial

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena krisis batas moral dalam praktik kebebasan berekspresi di media sosial di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam memandang kebebasan berekspresi serta bagaimana batasan moral yang seharusnya diterapkan dalam penggunaannya di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kebebasan berekspresi dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan hukum Islam, menganalisis praktiknya di media sosial dalam konteks masyarakat Indonesia, serta menelaah krisis batas moral tersebut dari sudut pandang hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif-teologis melalui studi kepustakaan, dengan mengkaji literatur hukum Islam, jurnal ilmiah, serta sumber hukum positif yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi dalam hukum Islam diakui sebagai hak, namun tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh nilai etika, tanggung jawab moral, dan tujuan kemaslahatan. Krisis batas moral di media sosial disebabkan oleh lemahnya internalisasi nilai etika, sehingga kebebasan sering disalahgunakan menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, pendekatan maqashid syariah menjadi penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab dalam membangun etika bermedia sosial yang beradab.

This study is motivated by the phenomenon of a moral boundary crisis in the practice of freedom of expression on social media in Indonesia. The main issue addressed in this research is how Islamic law perceives freedom of expression and what moral boundaries should be applied in its use within digital spaces. This study aims to examine the concept of freedom of expression from the perspectives of Human Rights and Islamic law, analyze its practice on social media within the Indonesian context, and explore the moral boundary crisis from an Islamic legal perspective. This research employs a qualitative method with a descriptive-analytical and normative-theological approach through a literature study, examining Islamic legal sources, academic journals, and relevant legal materials. The findings indicate that freedom of expression in Islamic law is recognized as a right but is not absolute, as it is bounded by ethical values, moral responsibility, and the principle of public welfare (maslahah). The moral crisis in social media arises from the weak internalization of ethical values, leading to the misuse of freedom as a means of spreading misinformation, hate speech, and privacy violations. Therefore, the maqashid sharia approach is essential in balancing freedom and responsibility to establish ethical and civilized digital interactions.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29