PENGUATAN PEMAHAMAN FIKIH WANITA SEPUTAR THOHAROH HAID DAN NIFAS SISWA KELAS IX MADRASAH TSANAWIYAH AL-ITTIFAQIAH INDRALAYA
Kata Kunci:
Thoharoh, Haid, Nifas, Syariat Islam, Mazhab Syafi'iAbstrak
Abstrak: Thoharoh adalah kondisi bersih secara syariat setelah berakhirnya haid atau nifas yang menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah seperti shalat, haji, dan umrah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, syarat, dan tata cara thoharoh haid dan nifas berdasarkan pandangan mazhab Islam, terutama mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber primer seperti Al-Qur'an, Hadis, dan kitab-kitab fikih klasik, serta sumber sekunder berupa makalah ilmiah dan buku referensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa thoharoh haid dicapai setelah berakhirnya aliran darah haid dan dilakukan mandi wajib, sedangkan thoharoh nifas membutuhkan waktu tunggu tertentu (40 hari jika tidak jelas berakhirnya aliran) sebelum melakukan mandi wajib. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara mazhab terkait batas waktu tunggu nifas dan tanda berakhirnya aliran. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan akurat tentang thoharoh haid dan nifas bagi masyarakat, terutama umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah dengan sesuai syariat.
Abstract: Thoharoh is a state of ritual purity in Islamic law that is required after the end of menstruation (haid) or postpartum bleeding (nifas) to perform acts of worship such as prayer, Hajj, and Umrah. This study aims to examine the concept, requirements, and procedures of thoharoh for menstruation and postpartum period based on Islamic school of thought (mazhab), particularly the Shafi'i school which is widely followed in Indonesia. The research method used is library research, by collecting and analyzing data from primary sources such as the Quran, Hadith, and classical fiqh (Islamic jurisprudence) books, as well as secondary sources including scientific papers and related reference books. The results show that thoharoh for menstruation is achieved after the cessation of menstrual bleeding and performing a mandatory ritual bath (ghusl), while thoharoh for postpartum period requires a waiting period (40 days if the bleeding does not stop clearly) before performing the mandatory bath. This study also finds that there are differences of opinion among Islamic schools regarding the waiting period for postpartum bleeding and the signs of its cessation. This research is expected to provide a clear and accurate understanding of thoharoh for menstruation and postpartum period for the public, especially Muslim communities who wish to perform worship in accordance with Islamic law.




