LAVENDER MARRIAGE FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND POSITIVE LAW: A COMPARATIVE STUDY ON THE VALIDITY AND OBJECTIVES OF MARRIAGE

Penulis

  • Jamilatus Sholehah Universitas Islam Madura

Kata Kunci:

Lavender Marriage, Hukum Islam, Hukum Positif, Keabsahan Perkawinan, Tujuan Perkawinan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji diskursus lavender marriage dalam perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia, khususnya terkait keabsahan dan tujuan perkawinan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara keabsahan formal perkawinan dan realitas sosial yang menunjukkan praktik perkawinan tanpa dasar hubungan yang autentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, lavender marriage dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Namun secara substantif, praktik ini berpotensi bertentangan dengan tujuan perkawinan, terutama dalam aspek kejujuran dan keharmonisan. Dalam hukum Islam, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tadlīs yang dapat menjadi alasan fasakh, sedangkan dalam hukum positif dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan karena cacat kehendak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lavender marriage sah secara formal tetapi bermasalah secara substantif.

This study examines the discourse of lavender marriage from the perspectives of Islamic law and Indonesian positive law, focusing on the validity and objectives of marriage. The study is motivated by the gap between formal legality and social reality, where marriage may lack an authentic relational basis. This research employs a normative legal approach with qualitative methods through library research. The results show that formally, lavender marriage may be considered valid if it fulfills legal requirements. However, substantively, it contradicts the objectives of marriage, particularly in terms of honesty and harmony. In Islamic law, it may be categorized as tadlīs (fraud), while in positive law it may constitute grounds for annulment due to defect of consent. This study concludes that lavender marriage is formally valid but substantively problematic.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30