PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP MATA UANG DIGITAL UNTUK ALAT PEMBAYARAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH/DONASI DALAM HUKUM ISLAM

Penulis

  • Arjuna Galih Djati Program Studi Hukum Unversitas Tidar
  • Muhammad Javier Pratama Program Studi Hukum Unversitas Tidar
  • Eka Permana Sakti Irwanto Program Studi Hukum Unversitas Tidar
  • Faris Izzul Haq Program Studi Hukum Unversitas Tidar
  • Nur Rofiq Program Studi Hukum Unversitas Tidar

Kata Kunci:

financial technology, zakat, ibadah, worship

Abstrak

Kehidupan manusia saat ini sangat dibantu dengan adanya Financial Technology (FinTech). FinTech dapat membantu masyarakat islam dan lainnya untuk melakukan ibadah dan kewajibannya, seperti membayar menggunakan metode e-money saat membeli barang dengan sistem online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang hukum yang berkaitan dengan teknologi finansial. Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan data kuantitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan instrument penelitian yang terdiri dari kuesioner, yang kemudian dianalisis menggunakan statistic deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah tahu bahwa teknologi keuangan hukumnya adalah halal jika transaksinya dilakukan sesuai dengan syariat islam. Namun, sebagian responden tidak tahu bahwa menggunakan uang kripto itu haram. Presepsi mereka tentang penggunaan mata uang kripto untuk sodaqoh, infaq, dan zakat dipengaruhi oleh pengetahuan ini,yaitu mereka tidak melihat perbedaan yang signifikan yang menunjukkan jumlah responden yang setuju dan yang tidak setuju dengan penggunaan koin kripto untuk transaksi tersebut, meskipun jumlah responden yang tidak setuju sedikit lebih besar daripada yang setuju.

Today's human life is greatly helped by the existence of Financial Technology (FinTech). FinTech can help Islamic communities and others to carry out their worship and obligations, such as paying using the e-money method when buying goods using the online system. The purpose of this research is to learn more about the laws related to financial technology. This research was conducted using quantitative methods and descriptive quantitative data. Data collection was carried out using research instruments consisting of questionnaires, which were then analyzed using descriptive statistics. The research results show that the majority of respondents already know that financial technology is halal if the transactions are carried out in accordance with Islamic law. However, some respondents did not know that using crypto money was haram. Their perception about the use of crypto currency for charity, infaq, and zakat is influenced by this knowledge, namely they do not see a significant difference showing the number of respondents who agree and who disagree with the use of crypto coins for these transactions, although the number of respondents who disagree slightly larger than agreed.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30