PANDANGAN HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Penulis

  • Novita Safitri Universitas Tidar
  • Dimas Bayu Saputra Universitas Tidar
  • Elyana Sukmawati S. R Universitas Tidar
  • Wahyu Widayati Universitas Tidar
  • Febriana Luffi Fauzia Universitas Tidar
  • Cindy Aurellia Sasabiela Universitas Tidar
  • Naswa Nida Arianto Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

Pernikahan, beda agama, komunikasi, hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasaahan pernikahan beda agama di Indonesia. Pernikahan beda agama adaah pernikahan yang dilakukan antara dua pemeluk agama yang berbeda. Faktor-faktor yang mendasari terjadinya pernikahan beda agama di antaranya adaah timbulnya rasa kasih sayang dan keselarasan, minimnya pengetahuan akan agama, pengaruh pergaulan dan globaisasi, lantar belakang agama orang tua, faktor sosia dan prinsip keagamaan, serta kebebasan daam menentukan pasangan hidup. Secara teori, pernikahan beda agama dilarang keras bahkan diharamkan daam islam. Meskipun islam secara tegas melarang pernikahan beda agama daam teori, namun terdapat teori yang memunculkan adanya kesempatan untuk terjadinya pernikahan bukan satu golongan, seperti umat islam dengan perempuan ahli kitab. Di Indonesia peraturan pernikahan beda agama disesuaikan dengan mayoritas masyarakat indonesia yang memeluk agama islam. Hukum pernikahan di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pernikahan pasangan beda agama.Saat ini, syarat sah pernikahan di Indonesia adaah sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur daam Pasa 2 ayat (1) UU Pernikahan.

This research aims to examine the issue of interfaith marriage in Indonesia. Interfaith marriage is a marriage between two adherents of different religions. The factors underlying the occurrence of interfaith marriage include the emergence of love and harmony, lack of knowledge of religion, the influence of sociaization and globaization, parents' religious background, socia factors and religious principles, and freedom in determining life partners. In theory, interfaith marriage is strictly prohibited and even forbidden in Islam. Athough Islam strictly prohibits interfaith marriages in theory, there are theories that give rise to the opportunity for marriages not of one group, such as Muslims with women of the Book. In Indonesia, the regulation of interfaith marriage is adjusted to the majority of Indonesian people who embrace Islam. Currently, the lega requirement for marriage in Indonesia is according to religion and belief as stipulated in Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-05