ANALISIS PERKAWINAN PAKSA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KAJIAN HAM
Kata Kunci:
Perkawinan, Kawin Paksa, HAM, Hukum IslamAbstrak
Dalam mengkaji masalah perkawinan paksa dan HAM, tentunya tidak lepas dari penelitian. Tema yang diangkat adalah tentang perkawinan paksa dan HAM yang bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang perkawinan paksa agar mengetahui dasar-dasar sebuah pernikahan dan kedudukan HAM. Selain itu, dilihat dari sudut pandang hukum islam perkawinan secara paksa juga tidak dianggap sah bahkan dinyatakan batal. Dalam menjelaskan persoalan kawin paksa dan kajian HAM, pendekatan yang digunakan adalah studi literatur. Penulis menganalisis topik perkawinan paksa dalam perspektif hukum islam dan kajian HAM ini dengan mengambil data di pustaka, membaca, dan mencatat untuk kemudian ditelaah hingga menjadi suatu kajian yang baru. Menggunakan tinjauan jurnal literatur yang telah kami dapatkan, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca, pengamat, mahasiswa, dan dosen.
IIn studying the issue of forced marriage and human rights, of course it cannot be separated from research. The theme raised is forced marriage and human rights, which aims to examine forced marriage in more depth in order to know the basics of marriage and the position of human rights. In addition, from the point of view of Islamic law, forced marriages are also not considered valid and even declared void. In explaining the issue of forced marriage and human rights studies, the approach used is a literature study. The author analyzes the topic of forced marriage in the perspective of Islamic law and human rights studies by collecting data in the library, reading, and taking notes to be reviewed until it becomes a new study. Using the literature journal review that we have obtained, it is hoped that it can be useful for readers, observers, students, and lecturers.




